JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kali sudah sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditunda.
Sedianya, sidang beragendakan penyampaian laporan oleh pelapor tersebut diadakan pada Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, hingga Kamis (18/10/2018) kemarin, sidang tak juga digelar.
Alasan ditundanya sidang adalah tidak adanya surat kuasa yang dipegang oleh anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf harus disertakan karena keduanya lah yang menjadi terlapor, bukan tim kampanye.
Baca juga: Pelapor Kekeh Terlapor Harus Bawa Surat Kuasa, Sidang Videotron Jokowi-Maruf Ditunda Lagi
"Sudah saya sampaikan siapapun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya, karena obyeknya paslon maka dia lah yang membuat surat yang memerintahkan," kata Puadi, Kamis (18/10/2018).
Puadi menuturukan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomo8 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 22.
Ia menambahkan, sebenarnya bisa saja sidang tetap dilanjutkan meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak mengantongi surat kuasa.
Namun, hal itu mesti mendapat persetujuan dari pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.
Pelapor kekeh soal surat kuasa
Sementara, Sahroni bersikeras perwakilan Jokowi-Ma'ruf harus membawa surat kuasa saat mengikuti sidang. Ia menolak ketika perwakilan Jokowi-Ma'ruf membawa surat mandat, bukan surat kuasa.