Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Surat Kuasa yang Menunda Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Berkali-kali

Kompas.com - 19/10/2018, 07:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kali sudah sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditunda.

Sedianya, sidang beragendakan penyampaian laporan oleh pelapor tersebut diadakan pada Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, hingga Kamis (18/10/2018) kemarin, sidang tak juga digelar.

Alasan ditundanya sidang adalah tidak adanya surat kuasa yang dipegang oleh anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor dalam kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf harus disertakan karena keduanya lah yang menjadi terlapor, bukan tim kampanye.

Baca juga: Pelapor Kekeh Terlapor Harus Bawa Surat Kuasa, Sidang Videotron Jokowi-Maruf Ditunda Lagi

"Sudah saya sampaikan siapapun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya, karena obyeknya paslon maka dia lah yang membuat surat yang memerintahkan," kata Puadi, Kamis (18/10/2018).

Puadi menuturukan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomo8 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 22.

Ia menambahkan, sebenarnya bisa saja sidang tetap dilanjutkan meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak mengantongi surat kuasa.

Namun, hal itu mesti mendapat persetujuan dari pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.

Pelapor kekeh soal surat kuasa

Sementara, Sahroni bersikeras perwakilan Jokowi-Ma'ruf harus membawa surat kuasa saat mengikuti sidang. Ia menolak ketika perwakilan Jokowi-Ma'ruf membawa surat mandat, bukan surat kuasa.

Baca juga: KPU Tegaskan Ada Aturan Lokasi Pemasangan Videotron untuk Kampanye

"Surat mandat ini tidak melebihi surat kuasa. Kalau diberikan mandat untuk melihat atau mendengar, saya mohonkan sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa," kata Sahroni.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak berpendapat, surat mandat yang dibawanya sudah cukup mengingat kesibukan paslon yang sulit menandatangani surat kuasa.

"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini," kata Nelson.

Kesempatan terakhir pun diberkan pada sidang yang renananya digelar Jumat (19/10/2018) malam nanti.

Perwakilan Jokowi-Ma'ruf diminta membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf

Bila tidak, kata Puadi, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun perwakilan terlapor akan duduk di kursi pengunjung dan tidak berperan sebagai wakil terlapor.

"Karena laporan yang disampaikan pelapor itu harus didengarkan oleh terlapor, karena bagaimana mungkin si terlapor bisa menjawab laporan pelapor ketika terlapor tidak ada di ruangan," ujar Puadi.

Diberitakan sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com