JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bekasi melakukan penghadangan dan penahanan truk sampah DKI Jakarta yang melintasi Kota Bekasi.
Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana beralasan, penghentian truk sampah DKI dilakukan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Misalnya, truk sampah yang boleh melintasi Jalan Ahmad Yani hanya truk jenis compactor. "Tapi, kenyataannya, kan, tidak dilakukan," ujar Yayan, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, Dishub Bekasi juga memeriksa kelengkapan surat-surat truk tersebut. Mereka menemukan ada truk yang tidak ada kirnya.
Terkait dana hibah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji terus berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Bekasi sejak penghadangan itu.
Baca juga: Kadis LH Nilai Pengadangan Truk Sampah DKI di Bekasi Terkait Dana Hibah
Isnawa mengatakan, pada Kamis (18/10/2018) dini hari, truk-truk sampah DKI sudah dibebaskan.
Dia membenarkan bahwa ada beberapa truk sampah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Namun, biasanya diperbolehkan karena ada instruksi dari Jokowi.
Isnawa pun menduga penghadangan ini ada kaitannya dengan dana hibah yang belum cair.
"Mungkin ini imbas dari adanya misunderstanding dari realisasi perjanjian kerja sama," ujar Isnawa ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Isnawa sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengikuti peraturan dalam perjanjian kerja sama.
"Sekarang ikutin aturan perjanjian kerja sama deh walaupun dulu dikasih diskresi," kata Isnawa.
Apa yang disampaikan Isnawa senada dengan pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dana Hibah ke Pemkot Bekasi Belum Cair, Tanggapan Pemprov DKI...
"Mungkin kita akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi, mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu kan bolehnya cuma lewat Cibubur," kata Tri.
Proposal baru diajukan