Ia kemudian kembali ke lapangan samping yang mengarah Gedung DPR RI untuk berlatih menembak.
Sebelumnya, polisi menetapkan I (32) atau Imam Aziz Wijayanto dan R (34) atau Reiki Meidi Yuana sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditangkap usai berlatih menembak di lapangan tembak Senayan pada Senin (15/10/2018).
Kepada polisi, I mengatakan, sebelum ditangkap keduanya telah menembakkan hampir 300 peluru dari total 450 peluru yang dimiliki.
Kepada polisi, tersangka mengaku memasukkan 4 peluru pada tembakan terakhir.
Namun, polisi telah menemukan 5 butir proyektil peluru dan 6 bekas tembakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.