Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dia Baca UU Lalu Lintas Enggak? Jangan Sampai Dinas UKM Kena Pidana..."

Kompas.com - 19/10/2018, 17:47 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan bisa dipidana jika menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Trotoar yang dimaksud berada di samping Menara Imperium, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan.

"Dia baca UU Lalu Lintas enggak? Jangan sampai Dinas UKM kena pidana. Ini kecerobohan karena jelas-jelas mengambil ruang publik," kata Alfred ketika dihubungi, Jumat (19/10/2018).

Baca juga: Sudin KUKMP Jakarta Selatan Tempatkan PKL di Trotoar

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.

Pasal 131 berbunyi "(1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Kemudian Pasal 132 juga mengamanatkan hal yang sama dengan bunyi, "(1) pejalan kaki wajib: a. menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi". 

Baca juga: Trotoar di Samping Menara Imperium Dijadikan Tempat Jualan PKL

"Kalau misalnya pejalan kaki tidak jalan di trotoar terus kecelakaan, yang dipidana siapa? Pejalan kakinya? Pengendaranya? Pedagang kaki limanya?" ucap Alfred.

Selain UU Lalu Lintas, Alfred juga mengutip Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 berbunyi, "(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Baca juga: Belum Bisa Relokasi, Pemkot Bandung Segera Tata PKL Cicadas

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sisa ruang yang ada terlalu sempit untuk berjalan kaki karena terhalang tiang-tiang.

Alfred menilai diskresi menempatkan PKL di trotoar menjadi buah simalakama Pemprov DKI. Selain aturan yang saling bertentangan, pengawasan di lapangan juga sulit dilakukan.

"Banyak teman NGO (Non-government Organization) bilang, kan, bisa berbagi tempat satu meter buat PKL, saya bilangin  habit-nya di sini enggak seperti di luar negeri. Kalau ada sisa buat pejalan kaki, ya bakal dipakai semua," ujar Alfred.

Baca juga: Tak Dapat Kios di Skybridge, PKL Pilih Berjualan di Jalan Jatibaru

Sebelumnya, trotoar di sepanjang Jalan Kuningan Madya, tepatnya di samping Menara Imperium tidak bisa digunakan pejalan kaki. Pasalnya, trotoar yang ada malah disediakan untuk PKL. 

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan Shita Damayanti mengatakan, tidak ada masalah dengan penempatan itu. Ia mengatakan, pejalan kaki masih bisa berjalan di atas trotoar.

"Masih tersisa setengah meter untuk pejalan kaki," kata Shita kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Pedagang Binaan PIK Keluhkan Menjamurnya PKL Ilegal

Namun, ruang setengah meter yang tersisa sulit digunakan berjalan kaki karena terhalang tiang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com