JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Selatan bisa dipidana jika menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.
Trotoar yang dimaksud berada di samping Menara Imperium, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan.
"Dia baca UU Lalu Lintas enggak? Jangan sampai Dinas UKM kena pidana. Ini kecerobohan karena jelas-jelas mengambil ruang publik," kata Alfred ketika dihubungi, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Sudin KUKMP Jakarta Selatan Tempatkan PKL di Trotoar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur soal hak dan kewajiban pejalan kaki.
Pasal 131 berbunyi "(1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".
Kemudian Pasal 132 juga mengamanatkan hal yang sama dengan bunyi, "(1) pejalan kaki wajib: a. menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi".
Baca juga: Trotoar di Samping Menara Imperium Dijadikan Tempat Jualan PKL
"Kalau misalnya pejalan kaki tidak jalan di trotoar terus kecelakaan, yang dipidana siapa? Pejalan kakinya? Pengendaranya? Pedagang kaki limanya?" ucap Alfred.
Selain UU Lalu Lintas, Alfred juga mengutip Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 25 berbunyi, "(1) Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. (2) Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Baca juga: Belum Bisa Relokasi, Pemkot Bandung Segera Tata PKL Cicadas
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sisa ruang yang ada terlalu sempit untuk berjalan kaki karena terhalang tiang-tiang.
Alfred menilai diskresi menempatkan PKL di trotoar menjadi buah simalakama Pemprov DKI. Selain aturan yang saling bertentangan, pengawasan di lapangan juga sulit dilakukan.
"Banyak teman NGO (Non-government Organization) bilang, kan, bisa berbagi tempat satu meter buat PKL, saya bilangin habit-nya di sini enggak seperti di luar negeri. Kalau ada sisa buat pejalan kaki, ya bakal dipakai semua," ujar Alfred.
Baca juga: Tak Dapat Kios di Skybridge, PKL Pilih Berjualan di Jalan Jatibaru
Sebelumnya, trotoar di sepanjang Jalan Kuningan Madya, tepatnya di samping Menara Imperium tidak bisa digunakan pejalan kaki. Pasalnya, trotoar yang ada malah disediakan untuk PKL.
Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Selatan Shita Damayanti mengatakan, tidak ada masalah dengan penempatan itu. Ia mengatakan, pejalan kaki masih bisa berjalan di atas trotoar.
"Masih tersisa setengah meter untuk pejalan kaki," kata Shita kepada Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Pedagang Binaan PIK Keluhkan Menjamurnya PKL Ilegal
Namun, ruang setengah meter yang tersisa sulit digunakan berjalan kaki karena terhalang tiang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.