Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Hibah untuk Bekasi Belum Tentu Dianggarkan pada APBD DKI 2019

Kompas.com - 19/10/2018, 19:33 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI belum tentu dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, jika tidak dianggarkan dalam APBD 2019, hibah itu bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan 2019 atau APBD 2020.

"Kalau memang tidak (dianggarkan dalam APBD 2019), berarti kan pembahasannya nanti bisa untuk anggaran 2020 atau di APBD-P 2019," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (19/10/2018).

Premi menjelaskan, Pemkot Bekasi mengajukan proposal dana kemitraan pada Mei 2018. Namun, Pemprov DKI mengembalikan proposal itu karena tidak dilengkapi dokumen perencanaan.

Baca juga: Polemik Dana Hibah yang Berujung Penghadangan Truk Sampah DKI di Bekasi

Pemkot Bekasi baru mengajukan perbaikan proposal dana kemitraan Rp 2,09 triliun pada 15 Oktober 2018. Pada hari itu, pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sedang berlangsung.

Sementara dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari APBD, proposal dari pemerintah daerah lain seharusnya diajukan sebelum pembahasan KUA-PPAS.

Karena baru diajukan beberapa hari yang lalu, hibah untuk Pemkot Bekasi juga tidak ada dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) DKI 2019.

Meskipun demikian, Biro Tata Pemerintahan akan tetap membahas proposal yang diajukan Pemkot Bekasi pada pekan depan. Biro Tata Pemerintahan akan mengajukan hasil pembahasan internal kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kemudian dibahas dalam rapat pembahasan KUA-PPAS 2019 bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kan nanti apakah DPRD mau menerima atau tidak karena ini kan berarti di luar RKPD ya," kata dia.

Selain itu, Premi menyebut Pemprov DKI belum tentu memberikan hibah sesuai permintaan Pemkot Bekasi sebesar 2,09 triliun. Dana hibah yang diberikan akan disesuaikan dengan kemampuan APBD DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Wajib Penuhi Semua Proposal Dana Hibah Bekasi

Biro Tata Pemerintah akan menghitung dulu berapa besaran dana hibah yang bisa diberikan kepada Pemkot Bekasi.

"Proposal misal Rp 2 triliun, tidak mesti semuanya harus dipenuhi, karena kan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita," ucap Premi.

Pemerintah Kota Bekasi telah mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah. Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.

Baca juga: Kadis LH Nilai Pengadangan Truk Sampah DKI di Bekasi Terkait Dana Hibah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com