JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Pemerintah Kota Bekasi bisa memahami tahapan penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakarta. Hal ini membuat dana hibah yang diminta Pemkot Bekasi tidak bisa langsung diberikan.
"APBD itu kan ada aturannya, Bekasi mestinya tahu. Enggak bisa mendadak minta, ini kan bukan uang dari emaknya, bisa minta tiba-tiba begitu," ujar Taufik ketika dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Untuk mengeluarkan dana hibah, ada mekanisme penganggaran yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Taufik mengatakan seharusnya Pemkot Bekasi juga mengetahui hal ini.
Baca juga: Urusan Dana Hibah, Pemkot Bekasi Diminta Jangan Menyandera Kepentingan DKI
Dia bingung Pemkot Bekasi bisa menuntut pencairan dana hibah secepat ini. Apalagi perbaikan proposal pengajuannya baru disampaikan 15 Oktober 2018.
Di samping itu, dia juga menilai besar dana hibah yang diajukan sebanyak Rp 2,09 triliun terlalu berlebihan.
"Kita juga mau kaji dulu tuh itu," ujar Taufik.
Taufik pun meminta Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan ancaman terkait distribusi sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang. Dia mengingatkan, Jakarta sebagai Ibukota Republik Indonesia juga merupakan tanggung jawab semua pemerintah daerah.
Baca juga: Kala Bekasi Menuntut Hibah Rp 2,09 Triliun dari DKI...
Kota Bekasi yang merupakan bagian dari NKRI harus menjaga suasana kondusif di Jakarta. Salah satunya dengan menjamin kelancaran distribusi sampah ke TPST Bantargebang.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemerintah Kota Bekasi sudah mengajukan proposal dana kemitraan pada 15 Oktober 2018. Nilainya mencapai Rp 2,09 triliun.
"Proposal masuk 15 Oktober dengan nilai Rp 2,09 triliun," ujar Premi.
Premi mengatakan dana tersebut digunakan untuk lanjutan proyek pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa. Saat ini pembangunannya sudah berjalan sebagian.
Pembangunan flyover tersebut juga dilakukan dengan dana hibah atau dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta 2017.
Dana tersebut belum cair karena persetujuannya harus dibahas terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.