Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Bau dan Dana Hibah, Dua Bantuan Keuangan DKI untuk Kota Bekasi

Kompas.com - 20/10/2018, 16:35 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan yang terjadi beberapa hari ini antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan bantuan keuangan. Namun, banyak yang belum memahami bahwa ada dua komponen bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bekasi.

Pemprov DKI Jakarta menyebut sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Sementara itu, Pemkot Bekasi kini mengajukan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta.

Apa perbedaan dua jenis bantuan keuangan itu?

Dana Kompensasi atau uang bau

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, bantuan keuangan pertama adalah dana kompensasi atau uang bau. Kegiatan community development juga merupakan nama lain uang bau ini.

"Ini adalah dana wajib yang harus diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).

Baca juga: Urusan Dana Hibah, Pemkot Bekasi Diminta Jangan Menyandera Kepentingan DKI

Dana wajib ini berkaitan dengan keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta di Kota Bekasi. Tempat tersebut, meski milik Pemprov DKI, memberikan dampak lingkungan dan sosial bagi Kota Bekasi.

Uang bau itu seolah untuk "membayar" dampak yang dialami warga di sekitar TPST Bantargebang.

"Dana kompensasi ini digunakan untuk empat kegiatan yaitu perbaikan lingkungan, pemulihan lingkungan, kesehatan misalnya untuk obat atau pembangunan puskesmas di wilayah TPST Bantargebang, dan untuk belanja tunai yang diberikan ke 18.000 KK di Bantargebang," ujar Asep.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI telah mengirim Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Uang tersebut adalah uang bau yang dijelaskan di atas.

"(Sebesar) Rp 194 miliar itu hasil perjanjian. Artinya, kewajiban DKI itu sudah dipenuhi," ujar Premi.

Namun, pernyataan Premi dibantah oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan uang bau sebesar Rp 194 miliar itu merupakan kewajiban Pemprov DKI pada tahun 2017, tetapi baru dibayarkan pada 2018.

"Itu kompensasi tahun 2017, bukan hak 2018, awal tahun atau akhir tahun. Kan sekarang sudah mau masuk anggaran 2019," ujar Pepen.

Dana kemitraan atau hibah

Bantuan keuangan yang kedua adalah dana hibah atau dana kemitraan. Asep menjelaskan dana ini diberikan Pemprov DKI kepada seluruh kota yang berada di sekiar DKI Jakarta. Seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com