JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan yang terjadi beberapa hari ini antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan bantuan keuangan. Namun, banyak yang belum memahami bahwa ada dua komponen bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta untuk Pemkot Bekasi.
Pemprov DKI Jakarta menyebut sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Sementara itu, Pemkot Bekasi kini mengajukan dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta.
Apa perbedaan dua jenis bantuan keuangan itu?
Dana Kompensasi atau uang bau
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, bantuan keuangan pertama adalah dana kompensasi atau uang bau. Kegiatan community development juga merupakan nama lain uang bau ini.
"Ini adalah dana wajib yang harus diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi," ujar Asep saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018).
Baca juga: Urusan Dana Hibah, Pemkot Bekasi Diminta Jangan Menyandera Kepentingan DKI
Dana wajib ini berkaitan dengan keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta di Kota Bekasi. Tempat tersebut, meski milik Pemprov DKI, memberikan dampak lingkungan dan sosial bagi Kota Bekasi.
Uang bau itu seolah untuk "membayar" dampak yang dialami warga di sekitar TPST Bantargebang.
"Dana kompensasi ini digunakan untuk empat kegiatan yaitu perbaikan lingkungan, pemulihan lingkungan, kesehatan misalnya untuk obat atau pembangunan puskesmas di wilayah TPST Bantargebang, dan untuk belanja tunai yang diberikan ke 18.000 KK di Bantargebang," ujar Asep.
Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan Pemprov DKI telah mengirim Rp 194 miliar kepada Pemkot Bekasi. Uang tersebut adalah uang bau yang dijelaskan di atas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.