Berbeda dengan uang bau, dana kemitraan ini bukan kewajiban.
"Itu bukan kewajiban tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta," ujar Asep.
Baca juga: Wali Kota: Dampak yang Diterima Bekasi Tak Seimbang Dana Kompensasi
Dana kemitraan itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki manfaat untuk Pemprov DKI Jakarta juga. Kota Bekasi misalnya memanfaatkan dana kemitraan itu untuk membangun flyover Rawapanjang dan Cipendawa. Flyover itu bisa menjadi jalur truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
Namun, dana kemitraan itu tidak berkaitan langsung dengan perjanjian kerjasama (PKS) Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantargebang.
"Di PKS itu hanya disebut DKI juga memberikan dana kemitraan, tetapi tidak disebutkan bahwa semuanya wajib, tidak harus semua dipenuhi. Tergantung kemampuan daerah," ujar Asep.
Pemkot Bekasi mengajukan proposal dana kemitraan sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemprov DKI Jakarta. Dana ini belum cair karena Pemkot Bekasi baru mengajukannya 15 Oktober 2018.
Untuk mencairkan dana ini, Pemprov DKI harus melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta. Selain itu harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.
Sejumlah anggota DPRD DKI menilai permintaan sebesar Rp 2,09 triliun itu juga terlalu berlebihan.
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, permintaan dana Rp 2 triliun kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu masih tak sebanding dengan dampak yang dirasakan masyarakat Kota Bekasi dari adanya TPST Bantagebang.
"Bukan persoalan Rp 2 triliun, mau Rp 5 triliun pun juga DKI punya dampak yang luar biasa bagi Kota Bekasi. Itu tidak seimbang dengan apa yang diberikan kepada warga Kota Bekasi," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.