Kewajiban Pemprov DKI soal dana kompensasi bau sampah tertuang dalam perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPST Bantargebang. Setiap tahun, Pemprov DKI membayar sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Dana Hibah untuk Kota Bekasi Tahun 2018
Sementara itu, dana kemitraan bersifat sukarela dan tidak ada di dalam perjanjian kerja sama.
"Saya harap Bekasi jangan dicampurkan ini. Ada urusan kompensasi, itu memang ada perjanjiannya. Ada soal kemitraan, itu adalah sesuatu yang tidak ada perjanjiannya," ujar Anies.
Khusus untuk dana kompensasi bau tahun 2018 yang menjadi kewajiban, Pemprov DKI sudah membayarkannya ke Pemkot Bekasi pada Mei 2018. Dana kompensasi yang dibayarkan sebesar Rp 138 miliar plus utang tahun 2017 sebesar Rp 64 miliar.
Dengan demikian, Anies menyebut Pemprov DKI sudah menunaikan kewajibannya terkait dengan urusan persampahan di TPST Bantargebang.
"Jadi, dari aspek kewajiban-kewajiban, kami sudah selesai, tidak ada kewajiban yang tersisa," tuturnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi. Dia mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Menurut dia, pemprov DKI harus bertanggung jawab atas persoalan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.
"Kota Bekasi tidak minta Rp 2 triliun, tidak minta Rp 100 miliar. Kota Bekasi hanya minta kewajiban DKI, jadi tidak ada nilainya sebenarnya. Tidak dikasih pun tidak apa-apa, jadi janganlah dilihat besarnya," kata Rahmat Effendi, Sabtu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.