BEKASI, KOMPAS.com – Urusan tempat pembuangan sampah menjadi permasalahan setiap wilayah, terlebih bagi kota besar yang memiliki produksi sampah tinggi seperti Jakarta.
Pada Minggu (21/10/2018), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang mempermasalahkan dana kemitraan atau hibah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Secara administratif wilayah TPST Bantargebang terletak di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Secara khusus, TPST Bantargebang terdapat di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Meskipun terletak di Kota Bekasi, namun status tanah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya TPST Bantargebang dikelola oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ). Namun, sejak September 2016 beralih dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Berikut lima fakta seputar TPST Bantargebang, seperti dikutip dari situs Unit Pengelola Sampat Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang menjadi TPST terbesar yang ada di Indonesia dengan luas total 110,3 hektar.
Luasnya jauh lebih besar dari TPST di kota lain, misalnya TPST Piyungan di Yogyakarta, TPST Mulyo Agung Bersatu di Malang, dan TPST Seminyak di Bali.
Baca juga: Pemkot Bekasi Harap DKI Tak Hanya Beri Kompensasi untuk Bantargebang, tetapi...
TPST ini terbagi menjadi sejumlah blok. Dari luas total yang ada, 81,91 persen difungsikan aktif sebagai tempat pembuangan sampah yang terbagi menjadi lima zona lahan urug sanitar.
Sementara sisanya, atau 19,09 persen digunakan untuk sarana, seperti akses masuk, jalan ke kantor, dan instalasi pengolahan Lindi.
Setiap hari, jumlah volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang sebanyak 6.500 – 7.000 ton dari Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, sampah itu dipilah. Ada yang akan diproduksi menjadi kompos ada juga yang akan dipadatkan hingga menjadi bukit sampah.
Untuk menjadi kompos, sampah-sampah akan melalui sejumlah proses panjang hingga akhirnya siap didistribusikan.
Luasnya area TPST berdampak pada banyaknya jumlah tenaga pemulung yang mengais rezeki di sana. Lebih dari 7.000 pemulung menggantungkan hidupnya dari tumpukan sampah di TPST Bantargebang.
Mereka berebut memilah sampah saat truk-truk sampah datang dan menumpahkan muatannya.
Meskipun keberadaan mereka di lokasi tersebut tidak tercatat sebagai pegawai, namun sebagai bentuk tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta memberikan jaminan kesehatan BPJS kepada mereka.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Beberkan Fasilitas TPST Bantargebang yang Sudah Harus Diperbaiki
UPST selaku pengeloka TPST Bantargebang mencuci setiap truk yang menjadi kendaraan angkutan sampah dari Jakarta ke Bantargebang.
Hal itu ditujukan agar truk bersih dari sisa sampah yang menempel. Selain itu, ketika melewati jalanan, truk diharapkan tidak menimbulkan bau tidak sedap bagi pengguna jalan yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.