JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 52 pengunjung Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, yang terjaring dalam razia pada Minggu (21/10/2018) menjalani rehabilitasi.
Mereka terdiri atas 19 orang wanita dan 33 orang laki-laki yang sudah menjalani pemeriksaan dengan tim dokter.
“Setelah dilakukan assessment, mereka hanya pengguna narkoba tingkat pemula. Karena itu, mereka hanya menjalani rehab dengan rawat jalan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Ditutup Sementara, Diskotek Old City Sudah Tak Beroperasi
Dalam razia narkoba pada Minggu, BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksan terhadap 156 pengunjung dan pegawai Diskotek Old City.
Selain menemukan pengunjung yang positif narkoba, mereka juga menemukan 4 butir ekstasi di sana.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pengunjung yang positif narkoba tersebut mengaku tidak mengkonsumsi barang haram itu di dalam diskotek.
Mereka disebut mengonsumsi narkoba sebelum memasuki diskotek untuk kemudian menghabiskan malam di sana.
“Jadi, katanya narkobanya didapat dari luar, bukan dari dalam diskotek dan mereka mengonsumsinya juga di luar,” kata dia.
Baca juga: BNNP DKI Jakarta Periksa Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Old City
BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen Diskotek Old City terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sana. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, diskotek itu terancam akan ditutup.
Penutupan tempat hiburan malam tersebut mengacu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.