Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Manajemen Diskotek Old City Bantah Langgar Aturan

Kompas.com - 23/10/2018, 14:31 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memeriksa pengelola Diskotek Old City terkait temuan ekstasi dan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pengelola Diskotek Old City membantah telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Manajemen sudah menyatakan bahwa dia melaksanakan pergub," ujar Asiantoro saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City yang Positif Pakai Narkoba Jalani Rehabilitasi

Meskipun demikian, Dinas Pariwisata tidak langsung memercayai pernyataan pengelola Diskotek Old City.

Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelum menentukan nasib diskotek itu.

"Saya kan enggak percaya itu, kita nunggu BNNP," kata Asiantoro.

Baca juga: Ditutup Sementara, Diskotek Old City Sudah Tak Beroperasi

Jika BNNP DKI Jakarta menemukan bukti ada pembiaran atau peredaran narkoba di Diskotek Old City, Dinas Pariwisata akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam tersebut.

Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI bisa langsung mencabut TDUP Diskotek Old City.

Hingga kini, BNNP DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan. BNNP DKI akan memeriksa pemilik, pengelola, dan karyawan Diskotek Old City.

Baca juga: BNNP DKI Jakarta Periksa Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Old City

BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu (21/10/2018) dini hari dengan melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek.

Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. 

Selain itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek itu.

Baca juga: Tunggu Penyelidikan, Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City

Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara diskotek itu pada Senin malam sambil menunggu hasil penyelidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com