JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah memeriksa pengelola Diskotek Old City terkait temuan ekstasi dan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro mengatakan, dalam pemeriksaan itu, pengelola Diskotek Old City membantah telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Manajemen sudah menyatakan bahwa dia melaksanakan pergub," ujar Asiantoro saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City yang Positif Pakai Narkoba Jalani Rehabilitasi
Meskipun demikian, Dinas Pariwisata tidak langsung memercayai pernyataan pengelola Diskotek Old City.
Pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelum menentukan nasib diskotek itu.
"Saya kan enggak percaya itu, kita nunggu BNNP," kata Asiantoro.
Baca juga: Ditutup Sementara, Diskotek Old City Sudah Tak Beroperasi
Jika BNNP DKI Jakarta menemukan bukti ada pembiaran atau peredaran narkoba di Diskotek Old City, Dinas Pariwisata akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam tersebut.
Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI bisa langsung mencabut TDUP Diskotek Old City.
Hingga kini, BNNP DKI Jakarta masih melakukan penyelidikan. BNNP DKI akan memeriksa pemilik, pengelola, dan karyawan Diskotek Old City.
Baca juga: BNNP DKI Jakarta Periksa Dugaan Peredaran Narkoba di Diskotek Old City
BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu (21/10/2018) dini hari dengan melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek.
Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek itu.
Baca juga: Tunggu Penyelidikan, Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City
Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
Ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara diskotek itu pada Senin malam sambil menunggu hasil penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.