Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluru yang Dipakai Tersangka Peluru Nyasar Dapat Tembus Kaca dari Jarak 300 Meter

Kompas.com - 23/10/2018, 20:40 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Peluru 9x19 milimeter yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar bisa menembus kaca jika ditembakkan dari jarak 300 meter.

Ini merupakan hasil uji balistik terhadap senjata yang digunakan dua tersangka kasus peluru nyasar ke ruangan anggota DPR tersebut.

Senjata yang digunakan yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9x9 milimeter.

"Jadi untuk jarak peluru kaliber 9x19 millimeter, menurut referensi bisa sampai 2 kilometer. Terbukti dengan dicoba sekarang dengan jarak 300 meter, di kaca 6 millimeter kacanya tidak pecah, tetapi bolong. Berarti masih ada kekuatan menekan sasaran," ucap Kasubid Senjata Api Puslabfor Mabes Polri, Kompol Arif Sumirat di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Uji Balistik di Mako Brimob

Tim Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri melakukan uji balistik senjata yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar di Mako Brimob.

Uji balistik ini juga diikuti anggota Komisi III DPR RI. Menurut Arif, peluru tersebut juga dapat menembus tripleks tiga lapis.

"Teori mengatakan sampai 2.000 meter itu bisa terjadi, kebetulan kita gunakan sudut yang kecil. Kalau sudut tembak yang besar kemungkinan akan lompat juga dari tebing ini," kata Sumirat.

Ia juga menyampaikan bahwa senjata Glock 17 yang digunakan tersangka IAW tidak mempengaruhi daya jangkau peluru tersebut. Senjata, kata Arif, hanya media untuk meledakkan peluru.

“Jadi kita bicaranya peluru bukan senjata. Senjata hanya alat media untuk meledakkan peluru, jadi ini karena pelaku menggunakan peluru 9x19 milimeter, bukan karena senjata,” ucap Arif.

Baca juga: Siapa Pemilik Switch Auto pada Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR?

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9 X 19 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com