Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluru yang Dipakai Tersangka Peluru Nyasar Dapat Tembus Kaca dari Jarak 300 Meter

Kompas.com - 23/10/2018, 20:40 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Peluru 9x19 milimeter yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar bisa menembus kaca jika ditembakkan dari jarak 300 meter.

Ini merupakan hasil uji balistik terhadap senjata yang digunakan dua tersangka kasus peluru nyasar ke ruangan anggota DPR tersebut.

Senjata yang digunakan yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9x9 milimeter.

"Jadi untuk jarak peluru kaliber 9x19 millimeter, menurut referensi bisa sampai 2 kilometer. Terbukti dengan dicoba sekarang dengan jarak 300 meter, di kaca 6 millimeter kacanya tidak pecah, tetapi bolong. Berarti masih ada kekuatan menekan sasaran," ucap Kasubid Senjata Api Puslabfor Mabes Polri, Kompol Arif Sumirat di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Uji Balistik di Mako Brimob

Tim Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri melakukan uji balistik senjata yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar di Mako Brimob.

Uji balistik ini juga diikuti anggota Komisi III DPR RI. Menurut Arif, peluru tersebut juga dapat menembus tripleks tiga lapis.

"Teori mengatakan sampai 2.000 meter itu bisa terjadi, kebetulan kita gunakan sudut yang kecil. Kalau sudut tembak yang besar kemungkinan akan lompat juga dari tebing ini," kata Sumirat.

Ia juga menyampaikan bahwa senjata Glock 17 yang digunakan tersangka IAW tidak mempengaruhi daya jangkau peluru tersebut. Senjata, kata Arif, hanya media untuk meledakkan peluru.

“Jadi kita bicaranya peluru bukan senjata. Senjata hanya alat media untuk meledakkan peluru, jadi ini karena pelaku menggunakan peluru 9x19 milimeter, bukan karena senjata,” ucap Arif.

Baca juga: Siapa Pemilik Switch Auto pada Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR?

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9 X 19 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com