Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluru yang Dipakai Tersangka Peluru Nyasar Dapat Tembus Kaca dari Jarak 300 Meter

Kompas.com - 23/10/2018, 20:40 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Peluru 9x19 milimeter yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar bisa menembus kaca jika ditembakkan dari jarak 300 meter.

Ini merupakan hasil uji balistik terhadap senjata yang digunakan dua tersangka kasus peluru nyasar ke ruangan anggota DPR tersebut.

Senjata yang digunakan yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9x9 milimeter.

"Jadi untuk jarak peluru kaliber 9x19 millimeter, menurut referensi bisa sampai 2 kilometer. Terbukti dengan dicoba sekarang dengan jarak 300 meter, di kaca 6 millimeter kacanya tidak pecah, tetapi bolong. Berarti masih ada kekuatan menekan sasaran," ucap Kasubid Senjata Api Puslabfor Mabes Polri, Kompol Arif Sumirat di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Uji Balistik di Mako Brimob

Tim Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri melakukan uji balistik senjata yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar di Mako Brimob.

Uji balistik ini juga diikuti anggota Komisi III DPR RI. Menurut Arif, peluru tersebut juga dapat menembus tripleks tiga lapis.

"Teori mengatakan sampai 2.000 meter itu bisa terjadi, kebetulan kita gunakan sudut yang kecil. Kalau sudut tembak yang besar kemungkinan akan lompat juga dari tebing ini," kata Sumirat.

Ia juga menyampaikan bahwa senjata Glock 17 yang digunakan tersangka IAW tidak mempengaruhi daya jangkau peluru tersebut. Senjata, kata Arif, hanya media untuk meledakkan peluru.

“Jadi kita bicaranya peluru bukan senjata. Senjata hanya alat media untuk meledakkan peluru, jadi ini karena pelaku menggunakan peluru 9x19 milimeter, bukan karena senjata,” ucap Arif.

Baca juga: Siapa Pemilik Switch Auto pada Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR?

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9 X 19 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com