JAKARTA,KOMPAS.com - Satpol PP Jakarta Barat mendapati 791 buah alat peraga kampanye yang melanggar pemasangan dalam penertiban hari pertama pada Selasa (23/10/2018).
Penertiban dilakuan berdasarkan rekomendasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat.
"Jumlah alat peraga kampanye yang didapat hari ini ada 791 buah. 224 bendera, 440 spanduk, 114 banner dan 13 stiker," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Selasa.
Baca juga: Satpol PP Jakbar Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang di Rambu Jalan
Temuan tersebut didapat dari 8 Kasatpel masing-masing kecamatan di Jakarta Barat.
Adapun kecamatan yang dimaksud yaitu Grogol Petamburan, Kembangan, Kebon Jeruk, Kalideres, Cengkareng, Tambora, Tamansari dan Palmerah.
Alat peraga kampanye yang ditemukan berada di tiang listrik, pagar jembatan, fasilitas umum/fasilitas sosial, pohon, dan tembok perkantoran.
Baca juga: Tunggu Penyelidikan, Satpol PP Tutup Sementara Diskotek Old City
Ada pula sebuah spanduk yang terpasang di pagar masjid Al-Falah, kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selain itu, ada pula temuan alat peraga kampanye yang berbentuk stiker dan tertempel di angkutan kota (angkot).
Salah satunya ditemukan di angkot KWK 13 trayek Srengseng-Pesing.
Baca juga: Satpol PP DKI Akan Tindak Diskotek Old City jika Terbukti Biarkan Narkoba
Stiker tersebut terpasang dua orang caleg dari Partai Nasdem, yakni Karna caleg DPR RI dan Joice Triatman caleg DPRD DKI Jakarta dapil 10.
"Untuk penertiban di angkot kami kerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.