JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan terhadap Dinas Kominfotik DKI Jakarta belum bisa mengungkap sosok pemasang tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kepala Seksi Pengelolaan Media dan Komunikasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Dini Gilang Prasasti menyatakan, pemberian izin pemasangan videotron dan kontennya bukan kewenangan instansinya.
"Terkait kepemilikan, tidak ada kapasitas dari dinas kami. Itu bisa ditanyakan lebih lanjut dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, karena izin semua di sana," kata Dini, dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Sebut Sidang Videotron Jokowi-Maruf Bisa Jalan Terus Tanpa Surat Kuasa Terlapor
Dini menuturkan, Dinas Kominfotik tidak mengurus perizinan tayangan videotron Jokowi-Ma'ruf, karena dipasang di videotron yang bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun delapan videotron yang dilaporkan menayangkan video kampanye Jokowi-Ma'ruf dipastikan bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
"Yang Bapak sampaikan bukan milik pemprov, tapi pengajuan izinnya melalui pemprov," kata Dini, menjawab pertanyaan seorang anggota majelis.
Dini menyebut, Pemprov DKI hanya mempunyai enam videotron yang tersebar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Dinas Teknis, Kantor Dinas Olahraga dan Pemuda, Komplek Taman Ismail Marzuki, dan Terminal Pulogebang.
Baca juga: Sidang Videotron Jokowi-Maruf Akhirnya Digelar, Pelapor Sampaikan Laporannya
Sementara, delapan videotron yang dilaporkan berada di Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Menteng Huis, Kwitang, Jalan MH Thamrin, Pancoran, perempatan Blok M-Melawai, dan Slipi.
Pada sidang Rabu ini, Bawaslu juga akan memeriksa tiga instansi lainnya yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, serta Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Jokowi-Ma'ruf sebelumnya dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu, karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.