Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Terganjal Perda, Bagaimana Nasib Pembayaran Fase 1 MRT Jakarta?

Kompas.com - 24/10/2018, 18:34 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak mempermasalahkan besaran penyertaan modal daerah (PMD) yang akan disetujui DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, pihaknya tetap bisa membayar fase 1 MRT Jakarta jika PMD yang diberikan hanya sekitar Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019.

"Dengan yang Rp 2,5 triliun, bisa dibayar dulu sampai Juli (2019)," ujar Tuhiyat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

PT MRT Jakarta diketahui mengajukan PMD Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI 2019, di mana Rp 4,378 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar fase 1 MRT Jakarta.

Baca juga: PMD Rp 4,4 Triliun untuk Bayar Fase 1 MRT Jakarta Terganjal Perda

Namun, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, PMD yang bisa diterima PT MRT Jakarta tinggal Rp 2,5 triliun.

Jika PT MRT hanya diberi Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019, kata Tuhiyat, sisa untuk pembayaran fase 1 MRT itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2019.

PT MRT Jakarta bisa membayar sisa pinjaman fase 1 itu dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2019, asalkan APBD Perubahan itu dibahas pertengahan tahun 2019.

"Kita bermohon, proses pembahasan APBD-P lebih awal. Jangan seperti kemarin (APBD-P 2018) di akhir tahun, karena percuma enggak bisa bayar (jika pembahasan APBD-P 2019 jelang akhir tahun)," kata Tuhiyat.

Dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI, PT MRT Jakarta mengajukan PMD sebesar Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Baca juga: Tiang MRT di Fatmawati Akan Dihiasi Mural

Namun, PMD yang diajukan itu terganjal Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang menyatakan modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta Rp 14,659 triliun.

PT MRT Jakarta sudah menerima PMD sekitar Rp 12,1 triliun hingga kini.

Dengan demikian, PT MRT Jakarta hanya bisa menerima PMD Rp 2,5 triliun lagi jika perda tidak direvisi.

Bersamaan dengan pengajuan PMD, PT MRT Jakarta mengajukan revisi perda untuk menambah modal dasar menjadi Rp 40 triliun.

Namun, Komisi C DPRD DKI menyatakan, pengajuan PMD dan revisi perda untuk menambah modal dasar tidak bisa dilakukan bersamaan.

Baca juga: Kontruksi MRT Jakarta Capai 96,5 Persen pada Oktober 2018

BUMD harus mengajukan revisi perda terlebih dahulu. Setelah revisi perda disahkan, barulah BUMD bisa mengajukan PMD.

Komisi C DPRD DKI menyarankan PT MRT Jakarta untuk mengubah usulan PMD mereka dalam APBD DKI 2019 menjadi sekitar Rp 2,5 triliun, sesuai batas modal dasar PT MRT.

Sisa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar fase 1 bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2019 setelah revisi perda disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com