JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak mempermasalahkan besaran penyertaan modal daerah ( PMD) yang akan disetujui DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2019.
Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, pihaknya tetap bisa membayar fase 1 MRT Jakarta jika PMD yang diberikan hanya sekitar Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019.
"Dengan yang Rp 2,5 triliun, bisa dibayar dulu sampai Juli (2019)," ujar Tuhiyat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
PT MRT Jakarta diketahui mengajukan PMD Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI 2019, di mana Rp 4,378 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar fase 1 MRT Jakarta.
Baca juga: PMD Rp 4,4 Triliun untuk Bayar Fase 1 MRT Jakarta Terganjal Perda
Namun, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, PMD yang bisa diterima PT MRT Jakarta tinggal Rp 2,5 triliun.
Jika PT MRT hanya diberi Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019, kata Tuhiyat, sisa untuk pembayaran fase 1 MRT itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2019.
PT MRT Jakarta bisa membayar sisa pinjaman fase 1 itu dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2019, asalkan APBD Perubahan itu dibahas pertengahan tahun 2019.
"Kita bermohon, proses pembahasan APBD-P lebih awal. Jangan seperti kemarin (APBD-P 2018) di akhir tahun, karena percuma enggak bisa bayar (jika pembahasan APBD-P 2019 jelang akhir tahun)," kata Tuhiyat.
Dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI, PT MRT Jakarta mengajukan PMD sebesar Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2019.
Baca juga: Tiang MRT di Fatmawati Akan Dihiasi Mural
Namun, PMD yang diajukan itu terganjal Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang menyatakan modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta Rp 14,659 triliun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan