Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Terganjal Perda, Bagaimana Nasib Pembayaran Fase 1 MRT Jakarta?

Kompas.com - 24/10/2018, 18:34 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak mempermasalahkan besaran penyertaan modal daerah (PMD) yang akan disetujui DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, pihaknya tetap bisa membayar fase 1 MRT Jakarta jika PMD yang diberikan hanya sekitar Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019.

"Dengan yang Rp 2,5 triliun, bisa dibayar dulu sampai Juli (2019)," ujar Tuhiyat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

PT MRT Jakarta diketahui mengajukan PMD Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI 2019, di mana Rp 4,378 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar fase 1 MRT Jakarta.

Baca juga: PMD Rp 4,4 Triliun untuk Bayar Fase 1 MRT Jakarta Terganjal Perda

Namun, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, PMD yang bisa diterima PT MRT Jakarta tinggal Rp 2,5 triliun.

Jika PT MRT hanya diberi Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019, kata Tuhiyat, sisa untuk pembayaran fase 1 MRT itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2019.

PT MRT Jakarta bisa membayar sisa pinjaman fase 1 itu dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2019, asalkan APBD Perubahan itu dibahas pertengahan tahun 2019.

"Kita bermohon, proses pembahasan APBD-P lebih awal. Jangan seperti kemarin (APBD-P 2018) di akhir tahun, karena percuma enggak bisa bayar (jika pembahasan APBD-P 2019 jelang akhir tahun)," kata Tuhiyat.

Dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI, PT MRT Jakarta mengajukan PMD sebesar Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Baca juga: Tiang MRT di Fatmawati Akan Dihiasi Mural

Namun, PMD yang diajukan itu terganjal Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang menyatakan modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta Rp 14,659 triliun.

PT MRT Jakarta sudah menerima PMD sekitar Rp 12,1 triliun hingga kini.

Dengan demikian, PT MRT Jakarta hanya bisa menerima PMD Rp 2,5 triliun lagi jika perda tidak direvisi.

Bersamaan dengan pengajuan PMD, PT MRT Jakarta mengajukan revisi perda untuk menambah modal dasar menjadi Rp 40 triliun.

Namun, Komisi C DPRD DKI menyatakan, pengajuan PMD dan revisi perda untuk menambah modal dasar tidak bisa dilakukan bersamaan.

Baca juga: Kontruksi MRT Jakarta Capai 96,5 Persen pada Oktober 2018

BUMD harus mengajukan revisi perda terlebih dahulu. Setelah revisi perda disahkan, barulah BUMD bisa mengajukan PMD.

Komisi C DPRD DKI menyarankan PT MRT Jakarta untuk mengubah usulan PMD mereka dalam APBD DKI 2019 menjadi sekitar Rp 2,5 triliun, sesuai batas modal dasar PT MRT.

Sisa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar fase 1 bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2019 setelah revisi perda disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com