Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMD Terganjal Perda, Bagaimana Nasib Pembayaran Fase 1 MRT Jakarta?

Kompas.com - 24/10/2018, 18:34 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak mempermasalahkan besaran penyertaan modal daerah (PMD) yang akan disetujui DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Direktur Keuangan dan Administrasi PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan, pihaknya tetap bisa membayar fase 1 MRT Jakarta jika PMD yang diberikan hanya sekitar Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019.

"Dengan yang Rp 2,5 triliun, bisa dibayar dulu sampai Juli (2019)," ujar Tuhiyat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

PT MRT Jakarta diketahui mengajukan PMD Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI 2019, di mana Rp 4,378 triliun di antaranya akan digunakan untuk membayar fase 1 MRT Jakarta.

Baca juga: PMD Rp 4,4 Triliun untuk Bayar Fase 1 MRT Jakarta Terganjal Perda

Namun, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, PMD yang bisa diterima PT MRT Jakarta tinggal Rp 2,5 triliun.

Jika PT MRT hanya diberi Rp 2,5 triliun dalam APBD DKI 2019, kata Tuhiyat, sisa untuk pembayaran fase 1 MRT itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2019.

PT MRT Jakarta bisa membayar sisa pinjaman fase 1 itu dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2019, asalkan APBD Perubahan itu dibahas pertengahan tahun 2019.

"Kita bermohon, proses pembahasan APBD-P lebih awal. Jangan seperti kemarin (APBD-P 2018) di akhir tahun, karena percuma enggak bisa bayar (jika pembahasan APBD-P 2019 jelang akhir tahun)," kata Tuhiyat.

Dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI, PT MRT Jakarta mengajukan PMD sebesar Rp 4,4 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2019.

Baca juga: Tiang MRT di Fatmawati Akan Dihiasi Mural

Namun, PMD yang diajukan itu terganjal Perda Nomor 7 Tahun 2013 yang menyatakan modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta Rp 14,659 triliun.

PT MRT Jakarta sudah menerima PMD sekitar Rp 12,1 triliun hingga kini.

Dengan demikian, PT MRT Jakarta hanya bisa menerima PMD Rp 2,5 triliun lagi jika perda tidak direvisi.

Bersamaan dengan pengajuan PMD, PT MRT Jakarta mengajukan revisi perda untuk menambah modal dasar menjadi Rp 40 triliun.

Namun, Komisi C DPRD DKI menyatakan, pengajuan PMD dan revisi perda untuk menambah modal dasar tidak bisa dilakukan bersamaan.

Baca juga: Kontruksi MRT Jakarta Capai 96,5 Persen pada Oktober 2018

BUMD harus mengajukan revisi perda terlebih dahulu. Setelah revisi perda disahkan, barulah BUMD bisa mengajukan PMD.

Komisi C DPRD DKI menyarankan PT MRT Jakarta untuk mengubah usulan PMD mereka dalam APBD DKI 2019 menjadi sekitar Rp 2,5 triliun, sesuai batas modal dasar PT MRT.

Sisa anggaran yang dibutuhkan untuk membayar fase 1 bisa diajukan dalam APBD Perubahan 2019 setelah revisi perda disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com