Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg di Bekasi

Kompas.com - 24/10/2018, 20:38 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi menangkap pengoplos tabung gas elpiji berinisial TS (42) di Kampung Telajung, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai sebuah warung milik pelaku yang kerap dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

"Pelaku melakukan perbuatan memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi tanpa ada izin dari instansi yang berwenang," kata Luthfie di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji di Timika Aman hingga 2019

Luthfie menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menyambungkan dua katup tabung menggunakan selang regulator.

Lalu, tabung tiga kilogram diposisikan terbalik agar gas di dalamnya mengalir ke dalam gas elpiji 12 kilogram yang kosong.

"Proses penyuntikan tabung gas itu akan membuat tabung 12 kg panas dan berisiko menimbulkan ledakan. Oleh karena itu, pelaku menaruh tabung di dalam bak air berisi es batu untuk menurunkun suhu panas tabung," ujar Luthfie.

Dalam mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

Untuk menghindari kecurigaan warga akan kecurangannya, pelaku hanya memproduksi dua tabung gas elpiji hasil suntikan dalam sehari.

"Hasil dari pemindahan itu pelaku tidak melakukan penimbangan kembali sehingga tidak tahu apakah tabung sudah sesuai label etiket pada kemasan tabung tersebut," kata dia. 

"Hanya dirasa sudah cukup, pelaku langsung menutup tabung 12 kilogram dengan tutup segel berwarna putih," ujar Luthfie.

Tiap harinya, pelaku menjual tabung 12 kilogram hasil suntikan dengan harga di bawah pasaran.

Untuk satu tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 115.000, sedangkan harga pasaran tabung 12 kg biasanya Rp 145.000.

"Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta karena harga gas elpiji subsidi jauh lebih murah sekitar Rp 20.000," kata Luthfie.

Baca juga: Warga Mimika Rela Antre hingga Malam demi Gas Elpiji Seharga Rp 230.000

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 10 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi, 200 tabung gas 3 kilogram kosong, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, dua buah selang regulator dan 60 tutup segel tabung gas berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selain itu Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com