JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan mekanisme pemilihan wakil gubernur DKI sampai sekarang masih dirumuskan. Namun secara garis besar, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilihan wakil gubernur.
"Secara teknis nanti akan dilakukan pembentukan semacam panitia pemilihan," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (25/10/2018).
Meskipun mekanismenya masih dibahas, Sani mengatakan kemungkinan pemilihan wagub akan dimusyarawahkan terlebih dahulu. Setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta akan bermusyawarah memilih satu dari dua nama kandidat wagub DKI Jakarta.
Baca juga: Semakin Mengerucut, PKS dan Gerindra Sepakati 2 Nama Cawagub DKI
"Kalau tidak ketemu, kesepakatan tidak tercapai, maka akan ada pemilihan atau voting," kata Sani.
Mekanisme ini akan diatur dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta. Sebelum ini, Sani pernah mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta juga mencari referensi dari provinsi lain dalam proses penyusunan tata tertib ini.
"Kita sudah dapat dari beberapa rancangan dari daerah-daerah lain. Misalnya dari Riau, yang sudah menyelenggarakan duluan. Itu bisa jadi referensi," kata Sani.
Adapun, jabatan wagub sudah kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri.
Baca juga: F-PKS Sebut Sudah Selesai Urusan Cawagub DKI, Tinggal Menanti Gerindra
Sandiaga mundur karena memilih maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019.
Terkait mekanisme penentuan pengganti Sandiaga, partai pengusung harus mengajukan dua nama pengganti kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Setelah itu, Anies tinggal mengantarkan dua nama tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
Kemudian DPRD DKI Jakarta akan memilih satu orang dari dua kandidat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.