DEPOK, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 mendatang 8,03 persen.
Hal ini direspons Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno. Wido mengatakan, untuk tahun depan buruh di Depok akan mengajukan UMK sebesar Rp 4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.
UMK Depok 2018 Rp 3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp 3.297.489.
Baca juga: 1 November, Setiap Provinsi Umumkan Upah Minimum 2019
Menurut Wido, pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.
“Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20 persen sampai dengan 25 persen dari UMK sebelumnya,” ucap Wido saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).
Menurut Wido, dewan pengupahan kota Depok yang selama ini merundingkan upah sekarang tidak berfungsi lagi dengan adanya PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kita dari tahun ke tahun selalu mengajukan dan ditanda-tangani Wali Kota untuk direkomendasikan. Tapi, ujung-ujungnya diputuskan sesuai PP 78," tegas Wido.
Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Upah Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Ia berharap, PP 78 dicabut dan serikat pekerja punya hak berunding untuk menentukan gaji bagi para buruh, khususnya yang ada di Kota Depok.
"Kami berharapnya pemerintah berunding terlebih dahulu menentukan UMK Depok baru diusulkan ke pemerintah pusat, " ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok Diah Sadiah sampai saat ini belum merespon terkait usulan pengajuan UMK Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.