JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik upaya Pemprov DKI meningkatkan kesejahteraan buruh.
Ia menyebut rusunami DP 0 salah satu program yang dinantikan buruh.
"Pembelian rumah dengan DP 0 persen itu adalah sesuatu yang sangat dinantikan," kata Said Iqbal usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: Buruh Depok Minta UMK 2019 Naik Jadi Rp 4,4 Juta
Menurut Iqbal, perumahan menjadi komponen yang memberatkan buruh.
Dengan program rusunami DP 0, buruh dengan penghasilan minimum bisa membeli rumah.
"Yang namanya buruh penerima upah minimum sampai dengan upah minimum plus 10 persen enggak mungkin punya kemampuan bisa membeli rumah. Nah kehadiran gubernur memutuskan pengadaan rumah DP 0 persen itu, kami sambut baik," kata Iqbal.
Baca juga: 3 Organisasi Buruh Suarakan Pemilu Aman, Damai, dan Anti-hoaks
Adapun Anies menginginkan progran rusunami DP 0 juga bisa menjangkau buruh.
"Kami juga ingin ada program DP 0 rupiah agar sebagian teman-teman pekerja yang sudah memenuhi kriteria bisa memanfaatkannya," ujar Anies.
Ia mengatakan, buruh juga memiliki kartu pekerja untuk mendapatkan subsidi pangan, transjakarta, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak-anaknya.
Baca juga: Rusunami DP 0 untuk Warga DKI Berpenghasilan Rp 4 Juta-Rp 7 Juta
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/10/2018).
Sidang tersebut dihadiri unsur pengusaha, unsur buruh, dan pemerintah.
Sidang Dewan Pengupahan berakhir dengan tiga nilai UMP hasil rumusan tiga elemen.
Baca juga: Terkait Kenaikan UMP, Buruh Jangan Mau Diprovokasi
Pengusaha mengusulkan UMP Rp 3.830.436, sedangkan buruh meminta Rp 4.373.820. Adapun pemerintah mengusulkan Rp 3.940.973.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik 8,03 persen pada 2019. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Baca juga: APINDO: Pengusaha Bisa Tercekik jika Buruh Minta Upah Naik 20 Persen
Setelah mengombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, keluarlah presentase kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.