"Kalau dulu kami menjangkau anak itu hanya berbasis sekolah, sekarang kami ingin menjaringnya lewat basis profesi. Karena sudah tahu kalau beliau pengemudi angkot, misalnya, otomatis pastinya akan berhak," kata Anies.
Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja
Said Iqbal mengatakan selama ini memang buruh belum tentu mendapat KJP. Ia mengaku menemukan penyaluran KJP selama ini belum tepat sasaran.
"Dulu kan basis sekolah, kami temui RT karena punya saudaranya dapat KJP padahal belum tentu dia berhak. Tapi kalau penerima upah minimum pasti dia tidak punya kemampuan yang cukup untuk menyekolahkan anaknya lebih baik," kata Iqbal.
4. Menjangkau pekerja penghasilan UMP plus 10 persen
Kartu pekerja yang diluncurkan DKI tahun lalu tak diminati buruh. Said Iqbal mengatakan, itu disebabkan jangkauannya terlalu sempit. Ia menyambut baik upaya Pemprov DKI melonggarkan kriteria penerima Kartu Pekerja.
"Yang lalu itu mengalami kegagalan dalam implementasi. Kebijakan ada, tapi kegagalan dalam implementasi karena pekerja hanya untuk satu tahun ke bawah. Apa ukurannya? Berapa jumlahnya? Siapa saja yang disebut satu tahun ke bawah?" kata Iqbal.
Kriteria masa kerja di bawah satu tahun itu, kata Iqbal, membingungkan. Sebab banyak yang bekerja bertahun-tahun namun masih menerima upah minimum.
Pemprov DKI kini bakal menghapus persyaratan itu dan menyalurkan Kartu Pekerja dengan sasaran penerima UMP dan UMP plus 10 persen.
"Kalau sekarang lebih jelas, penerima upah minimum siapa saja sampai dengan penerima upah minimum di atas 10 persen bisa dapat kartu pekerja," ujar Iqbal.
Besaraan UMP DKI 2019 bakal ditetapkan dalam peraturan gubernur yang diteken Jumat ini. Besarannya akan diumumkan serentak di seluruh Indonesia pada 1 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.