JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan permohonan penahanan kota untuk kliennya, Senin (29/10/2018).
"Kami pilih waktu yang tepat setelah konfrontasi semua saksi selesai diperiksa. Kami ajukan (permohonan penahanan kota) Senin," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Insank berharap permohonan penahanan kota untuk yang kedua kalinya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ponsel Nanik S Deyang Disita, Jadi Barang Bukti Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
"Semoga penyidik juga bisa mengabulkan karena kondisi Bu Ratna dalam tahanan sakit. Beliau agak susah untuk makan itu yang menjadi pertimbangan," kata dia.
Insank melanjutkan, tekanan yang luar biasa di dalam tahanan membuat kondisi kesehatan Ratna kian menurun.
Selain itu, Insank menilai keberadaan Ratna di dalam rutan tidak diperlukan dalam proses pemeriksaan saksi.
Baca juga: Wajah Ratna Sarumpaet Pucat, Jalannya Pelan-pelan...
Sebelumnya, polisi menolak permohonan penahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum pada Kamis (8/10/2018) siang.
Saat itu, Insank membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.
Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan, Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.