JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen diskotek Old City, Jakarta Barat menegaskan akan memecat karyawan yang terlibat temuan 4 butir ekstasi dalam razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Minggu (21/10/2018).
Management Operasional PT Progres Karya Sejahtera Old City Gatot Maryanto mengatakan, pemecatan dilakukan setelah penyidikan internal.
"Kami menegaskan bila ada karyawan yang terlibat akan kami pecat. Ini sesuai dengan penyataan saat menjadi karyawan," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (26/10/2018).
Baca juga: Pemprov DKI: Manajemen Diskotek Old City Bantah Langgar Aturan
Ia mengatakan, setiap karyawan yang bekerja telah membuat surat pernyataan siap diberhentikan apabila terlibat narkoba.
Dalam kasus ini, BNNP DKI melakukan razia terhadap 156 karyawan dan pengunjung. Dari sana, ditemukan 52 pengunjung positif sebagai pengguna narkoba.
Akibat kejadian tersebut, diskotek Old City disegel Satpol PP DKI Jakarta pada Senin (22/10/2018) malam.
Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City yang Positif Pakai Narkoba Jalani Rehabilitasi
Petugas memasang garis segel di sepanjang tiang depan pintu masuk dan gerbang utama.
"Ke depannya, terhadap kasus ini, kami menyikapinya sebagai pelajaran berharga. Kami berjanji akan lebih waspada terhadap peredaran narkoba sebagaiman Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata," ujar Gatot.
Diskotek Old City terancam dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Tempat Hiburan Malam (THM) apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan mereka dalam temuan ekstasi dan peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.