JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah bantuan bagi warga Bantargebang berupa dana dana Community Development. Dana ini ditujukan untuk menunjang pendidikan bagi anak-anak Bantargebang.
"Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mengusulkan menambahkan klausul baru dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) tentang peningkatan pelayanan pendidikan bagi anak-anak warga Bantargebang," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/10/2018).
Usulan penambahan klausul ini dicetuskan saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy bertemu Anies Baswedan di Balai Kota pada Senin (22/10/2018).
Baca juga: Alasan Pemkot Bekasi Kurangi Dana Kemitraan Jadi Rp 582 Miliar
Premi mengatakan dana ini bisa digunakan Pemkot Bekasi untuk membangun sarana prasarana pendidikan di wilayah Bantargebang.
"Dengan sarana-prasarana yang baik, tentunya diharapkan kualitas pendidikan bagi anak warga Bantargebang akan meningkat," kata Premi.
Menurut Premi, selama ini dana Community Development hanya diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan bantuan langsung tunai.
Melalui penambahan klausul peningkatan pelayanan pendidikan, diharapkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak warga Bantargebang diharapkan semakin meningkat sehingga akan berdampak pada tingkat kemakmuran warga Bantargebang.
"Anggaran Community Development ini digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang dikhususkan bagi wilayah Kecamatan Bantargebang, pengelolaannya nanti sesuai kewenangan Pemkot Bekasi dalam urusan pendidikan," ujar Premi.
Dalam dua pekan terakhir, permasalahan terkait sampah dan dana kemitraan atau hibah menjadi perseteruan yang panas antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Pemkot Bekasi telah mengajukan proposal dana kemitraan sebesar Rp 2,09 triliun kepada Pemprov DKI yang akan digunakan untuk berbagai kegiatan infrastruktur.
Namun proposal masuk terlambat. Akibatnya, proposal yang diajukan itu tidak bisa dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.
Masalah macetnya dana kemitraan berimbas pada operasional truk sampah DKI Jakarta yang setiap hari menuju TPST Bantargebang di Kota Bekasi. TPST Bantargebang milik DKI Jakarta.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Sebut Dana Kemitraan DKI untuk Warga Bantargebang
Pemkot Bekasi lalu berniat untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) soal jam operasional truk sampah. Sebab, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menemukan truk sampah DKI beroperasi tak sesuai aturan.
Masalah dana kemitraan itu kemudian meluas. Wali Kota Rahmat Effendi mengatakan, sulit sekali berkomunikasi dengan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun masalah ini mencair ketika Rahmat Effendi menyambangi Anies di Balai Kota pada 22 Oktober 2018 lalu.