Dia menyebut pengawasan itu tidak bisa hanya dilakukan dengan merekrut penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) baru.
"Kita perlu rekrut misalnya PJLP, enggak bisa, karena dia harus punya keterampilan khusus, analis laboratoriumnya, kecuali kalau memang cuma ngambil sampel di sana, ambil, itu juga tapi ada teorinya, enggak boleh asal," tutur dia.
Selain itu, menurut dia, pengawasan produk pangan harus mempertimbangkan uji laboratorium yang dimiliki Dinas KPKP DKI.
Dinas KPKP saat ini baru memiliki tiga laboratorium yang terakreditasi, yakni lab untuk memeriksa produk peternakan di Bambu Apus, Jakarta Timur; lab untuk memeriksa produk pertanian di Cibubur, Jakarta Timur; dan lab untuk memeriksa produk perikanan di Pluit, Jakarta Utara.
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan sebelumnya mengeluhkan kualitas pangan yang dijual di pasar-pasar tradisional di Jakarta.
Wakil ketua DPRD DKI itu curiga terhadap buah-buahan yang masih aman dikonsumsi setelah ditaruh lama di dalam kios pasar.
Baca juga: Balai Karantina Larang Buah Impor Masuk ke Bandara Adisutjipto
Dia juga sering mendengar keluarganya di rumah mengeluhkan kualitas pangan yang dijual di pasar tradisional.
Oleh karenanya, Ferrial meminta Dinas KPKP DKI Jakarta memperketat pengawasan produk pangan yang dijual di 153 pasar tradisional di Jakarta, salah satunya dengan merekrut PJLP untuk menambah petugas yang mengawasi produk pangan di 153 pasar tradisional.
Menurut Ferrial, Pemprov DKI memiliki anggaran yang cukup untuk menambah petugas tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan