JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, berbagai kegiatan partai politik di tingkat kabupaten/kota di Jakarta tidak berjalan.
Sebab, parpol di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta tidak pernah mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI.
"Parpol di DKI ini mengalami stagnan kegiatan di tingkat kabupaten/kota karena tidak ada bantuan itu," ujar Santoso, dalam rapat Komisi C DPRD DKI bersama SKPD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota
Selain itu, Santoso menyebut tidak adanya dana bantuan juga membuat pengurus parpol tingkat pusat dan provinsi kesulitan mencari pimpinan parpol di tingkat kabupaten/kota.
"Kami para pengurus partai di tingkat nasional, provinsi, untuk cari pimpinan (parpol) di tingkat kabupaten/kota itu susah, beda dengan daerah lain yang berebut. Di sini tidak ada karena tidak ada bantuan sedikit pun," kata dia.
Oleh karena itu, Santoso mengusulkan Pemprov DKI memberikan dana bantuan parpol di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta.
Baca juga: Diusulkan Rp 5,3 Miliar, Ini Rincian Dana Bantuan Parpol di Jakarta pada 2019
Selama ini, lanjut dia, dana bantuan hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi.
"Sekarang ini, kan, tingkat provinsi yang dapat. Di daerah lain, kabupaten/kota dapat juga. Kenapa di DKI tidak bisa?" tanya Santoso.
Santoso meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI merumuskan formula sehingga parpol di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta juga bisa menerima dana bantuan serupa.
Baca juga: Tahun 2019, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Tetap Rp 1.200 Per Suara
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, dana bantuan parpol di DKI Jakarta dianggarkan Rp 1.200 per suara.
Dengan demikian, total dana bantuan yang dianggarkan Rp 5,3 miliar.
Besar dana bantuan yang diterima parpol tingkat provinsi tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.