JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan dana bantuan kepada partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, tidak ada landasan hukum yang mengatur hal tersebut.
"Bantuan keuangan dari provinsi kepada parpol kabupaten/kota belum ada landasan hukumnya," ujar Syarifuddin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2018) malam.
Baca juga: DPRD DKI Sebut Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota Bisa Diatur Dalam UU Kekhususan Jakarta
Syarifuddin menyampaikan, pemerintah daerah hanya bisa memberikan dana bantuan kepada parpol di tingkat pemda tersebut.
Artinya, pemerintah provinsi hanya bisa memberikan dana bantuan kepada parpol tingkat provinsi.
"Masing-masing tingkatan pemerintahan hanya dapat memberikan bantuan keuangan kepada parpol di tingkatan pemerintahan masing-masing," kata Syarifuddin.
Baca juga: DPRD DKI Usulkan Pemberian Dana Bantuan Parpol di Tingkat Kota
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso sebelumnya mengusulkan Pemprov DKI memberikan dana bantuan partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta.
Selama ini, dana bantuan itu hanya diberikan untuk parpol tingkat provinsi.
"Meskipun tidak ada DPRD di tingkat dua (kabupaten/kota), karena kita memiliki Undang-Undang khusus DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2007, harusnya partai politik di tingkat kabupaten/kota dapat bantuan juga," kata Santoso.
Baca juga: Diusulkan Rp 5,3 Miliar, Ini Rincian Dana Bantuan Parpol di Jakarta pada 2019
Santoso meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI merumuskan formula sehingga parpol di tingkat kabupaten/kota se-Jakarta juga bisa menerima dana bantuan tersebut.
Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, dana bantuan parpol di DKI Jakarta dianggarkan Rp 1.200 per suara.
Dengan demikian, total dana bantuan yang dianggarkan Rp 5,3 miliar.
Baca juga: Tahun 2019, Dana Bantuan Parpol di DKI Diusulkan Tetap Rp 1.200 Per Suara
Besar dana bantuan yang diterima parpol tergantung dari jumlah suara yang diperoleh pada Pemilihan Legislatif 2014.
Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.