JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, para pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan layang, dan terowongan akan dikenakan denda.
Ia mengatakan, berteduh di tempat-tempat seperti itu saat hujan merupakan salah satu bentuk tindakan tak tertib.
"Dalam tata cara berlalu lintas setiap pengguna jalan wajib menatuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas dikenakan pidana satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata dia, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Diusir Satpam Bank saat Berteduh, Pria Ini Hancurkan Mesin ATM
Budiyanto melanjutkan, berteduh di bawah jembatan berpotensi mengurangi ruang lalu lintas dan dapat mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas.
Perilaku pengendara semacam itu kerap ditemui apalagi saat musim hujan seperti saat ini.
Budiyanto mengimbau para pengendara memilih tempat yang aman dan tak mengganggu lalu lintas untuk berteduh.
"Dengan menaati aturan itu diharapkan pengendara dapat menjaga keselamatannya sendiri dan pengendara lainnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.