Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 2 Rumah Produksi Miras Ilegal di Bekasi, 97 Drum Ciu disita

Kompas.com - 31/10/2018, 20:57 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota gerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis ciu tak berizin di perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (31/10/2018).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, terendusnya produksi Miras ilegal tersebut berawal informasi dari warga perumahan yang curiga dengan bau alkohol yang kerap menyengat ketika melintasi sebuah rumah.

Polisi yang mengecek rumah tersebut ternyata mendapati rumah produksi miras jenis ciu tanpa izin.

Berdasarkan laporan dari warga juga, didapati lagi sebuah rumah yang juga memproduksi miras jenis ciu. Kedua rumah tersebut sama-sama berada di Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini.

Baca juga: 2 Orang Tewas Diduga Usai Tenggak Miras Oplosan di Tamansari

"Ini ada dua lokasi disini sama sebelah situ tapi ini berbeda, berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan, tapi yang mereka produksi sejenis ciu atau miras itu sama. Modusnya juga sama," kata Indarto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018).

Dalam penggerebekan di dua rumah produksi miras ilegal ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja di rumah tersebut. Kedua pelaku berinisial A (30) dan S (37).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Indarto menambahkan, para pelaku sudah melakukan produksi miras selama satu tahun di rumah tersebut.

"Sementara ini kita akan kenakan undang-undang pangan dengan UU Konsumen. Kita akan dalami lagi, dia jualnya itu ke mana saja," ujar Indarto.

Pelaku juga mengaku hasil produksi miras dijual ke berbagai restoran. Namun polisi menduga, miras juga dijual ke warung-warung. Untuk itu, polisi masih akan mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi menyita 97 drum berisi miras jenis ciu, dua pompa air, 1.218 botol plastik kosong, 22 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol berisi arak, empat kompor gas, 10 tabung gas 12 kg, dua perangkat alat penyulingan arak, tiga panci, tiga tongkat pengaduk, dan satu timbangan.

Adapun dalam satu hari, rumah produksi tersebut menghasilkan 10 dus miras. Sedangkan satu botol miras dijual dengan harga Rp 14.000.

"Perkiraan sekitar 50 persen alkoholnya, tapi nanti kita akan periksa ke laboratorium baru akan ketemu, yang jelas ini betul-betul bodong ini, betul-betul gada mereknya, sama sekali bodong, apalagi izin," pungkas Indarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com