JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para anggota sindikat pengedar vape berekstasi di Kelapa Gading dapat meracik barang haram yang mereka jual tersebut.
"Bisa, bisa (bos hingga kurir bisa meracik). Jadi semua ini bisa meracik," ujar Calvijn di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Menurut dia, mereka belajar meracik liquid vape tersebut secara otodidak. Ada anggota-anggota yang diperintahkan sang bos untuk meracik.
"Ada yang diperintahkan melalui telepon, dan itu yang sedang kami cari sampai sekarang, yang memerintahkan itu," lanjut Calvijn.
Baca juga: Vape Ekstasi Produksi Kelapa Gading Sempat Dijual dengan Sistem MLM
Untuk menjalankan aksinya, sindikat itu menyewa beberapa tempat. Sebagai tempat memproduksi liquid vape berekstasi mereka menyewa sebuah rumah di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kasus itu polisi telah mengamankan sebelas tersangka.
Calvijn mengatakan, likuid rokok elektrik atau vape berekstasi yang diproduksi di Kelapa Gading dipasarkan dengan sistem multilevel marketing (MLM).
"Awalnya pembelian ini seperti MLM, jadi enggak bisa langsung masuk ke akun tersebut membeli langsung. Tapi harus melalui agen, minimal 5 orang," ujar Calvijn.
Meski demikian, menurut pengakuan para tersangka, saat ini sistem MLM untuk memasarkan barang haram tersebut mulai ditinggalkan.
Calvijn menambahkan, pemesanan dapat dilakukan melalui akun media sosial komplotan itu. Pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi atau ojek online.
Baca juga: Rumah di Kelapa Gading Jadi Laboratorium Klandestin Vape Ekstasi