JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjual pangan murah bersubsidi di koperasi-koperasi serikat pekerja setiap bulannya.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan belanja buruh bergaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga buruh bergaji 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019.
Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta
"Koperasi serikat pekerja ditetapkan oleh tim kerja nanti pada waktunya. Kita dekatkan program untuk penyediaan pangan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).
Selain itu, program pangan bersubsidi itu juga akan dijual di Pasar Jaya, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), rumah susun, hingga toko daging milik PD Dharma Jaya.
"Penyediaan pangan murah ini nanti akan dikonsentrasikan di 96 titik lokasi Pasar Jaya supaya aksesnya lebih mudah, 110 titik lokasi RPTRA, 18 titik rumah susun, kemudian di Dharma Jaya ada di 2 titik lokasi meatshop," kata Saefullah.
Baca juga: Berburu Pangan Murah di Bazar PD Pasar Jaya...
Untuk mendapatkan pangan bersubsidi, buruh harus memiliki Kartu Pekerja. Pemprov DKI bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh-buruh yang bergaji UMP hingga 10 persen di atas UMP agar mendapatkan kartu itu.
Kartu Pekerja itu nantinya bisa juga digunakan untuk naik bus transjakarta gratis di 13 koridor.
"Jadi, Kartu Pekerja ini nanti akan kita gratiskan kalau yang bersangkutan naik transjakarta di 13 koridor. (Kartu Pekerja) sekaligus sebagai member JakGrosir," ucap Saefullah.
Dengan Kartu Pekerja, buruh bisa berbelanja di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga-harga bahan pokok yang dijual di sana lebih murah dibandingkan dengan harga di pasaran.
Baca juga: PMD Rp 166,6 Miliar PD Pasar Jaya Disetujui untuk Bangun Jakgrosir
Pemprov DKI juga memberikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak-anak buruh tersebut.
Adapun UMP DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," kata Saefullah.
UMP ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.