"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seperti tahun-tahun sebelumnya.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.
Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.
Bedanya, fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh buruh bergaji setara UMP pada 2019. Buruh yang memiliki gaji hingga 10 persen di atas UMP 2019 juga bisa menikmati fasilitas tersebut. Syaratnya, mereka harus ber-KTP DKI dan memiliki Kartu Pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.