JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di DKI Jakarta yang memiliki gaji setara upah mininum provinsi (UMP) hingga 10 persen di atas UMP DKI Jakarta 2019 bisa mendapatkan Kartu Pekerja. UMP DKI 2019 telah ditetapkan sebesar Rp 3.940.973.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Kartu Pekerja itu memiliki beberapa manfaat. Salah satunya yakni gratis naik transjakarta dari 13 koridor.
"(Kartu Pekerja) sekaligus sebagai member JakGrosir," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).
Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta
Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Pemprov DKI juga menyiapkan subsidi enam produk pangan setiap bulan bagi buruh yang memiliki Kartu Pekerja. Anak-anak buruh juga diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bagaimana cara mendapatkan Kartu Pekerja?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, salah satu syaratnya yakni harus ber-KTP DKI Jakarta.
"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Andri.
Buruh yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP, tanpa dibatasi masa kerja. Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan akan mendata buruh dengan gaji tersebut.
Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja
"Kami sudah membentuk tim kerja yang terdiri dari pihak serikat atau federasi pekerja, pihak asosiasi atau pengusaha, sehingga kami mendapatkan data yang valid, baik itu jumlahnya maupun sasarannya," ucap Andri.
Laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, http://ppid.jakarta.go.id, merinci mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yakni:
1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
5. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.