Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...

Kompas.com - 02/11/2018, 08:58 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah mininum provinsi (UMP) DKI 2019 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3,9 juta.

Angka ini naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 Rp 3.648.035.

Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta

UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Fasilitas kartu pekerja

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas untuk buruh.

Fasilitas ini diberi nama Kartu Pekerja. Kartu ini diberikan khusus untuk buruh ber-KTP DKI Jakarta.

"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca juga: Manfaat dan Cara Dapatkan Kartu Pekerja bagi Buruh di DKI

Sekitar 150 ribu orang dari berbagai elemen Serikat Buruh pada Selasa (23/10/2018) turun ke jalan di Kota Melbourne, Australia, menuntut kenaikan gaji. (ABC News/Nathan Stitt) Sekitar 150 ribu orang dari berbagai elemen Serikat Buruh pada Selasa (23/10/2018) turun ke jalan di Kota Melbourne, Australia, menuntut kenaikan gaji. (ABC News/Nathan Stitt)
Buruh yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019, tanpa dibatasi masa kerja.

Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan dalam wadah tim kerja akan mendata buruh dengan gaji tersebut.

Untuk mendapatkan Kartu Pekerja, berikut mekanisme pengajuannya:

  1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
  3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
  5. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan serikat pekerja.

Selain Kartu Pekerja, anak-anak buruh dengan gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019 juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

 

Manfaat kartu pekerja

Kartu Pekerja ini memiliki beberapa manfaat. Salah satunya bisa digunakan naik transjakarta dari 13 koridor secara gratis.

Kemudian, Kartu Pekerja juga berfungsi sebagai member JakGrosir.

Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.

Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com