JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah mininum provinsi (UMP) DKI 2019 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3,9 juta.
Angka ini naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 Rp 3.648.035.
Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta
UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas untuk buruh.
Fasilitas ini diberi nama Kartu Pekerja. Kartu ini diberikan khusus untuk buruh ber-KTP DKI Jakarta.
"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Baca juga: Manfaat dan Cara Dapatkan Kartu Pekerja bagi Buruh di DKI
Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan dalam wadah tim kerja akan mendata buruh dengan gaji tersebut.
Untuk mendapatkan Kartu Pekerja, berikut mekanisme pengajuannya:
Selain Kartu Pekerja, anak-anak buruh dengan gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019 juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Kartu Pekerja ini memiliki beberapa manfaat. Salah satunya bisa digunakan naik transjakarta dari 13 koridor secara gratis.
Kemudian, Kartu Pekerja juga berfungsi sebagai member JakGrosir.
Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.
Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja