Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...

Kompas.com - 02/11/2018, 08:58 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah mininum provinsi (UMP) DKI 2019 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Besaran yang ditetapkan yakni Rp 3,9 juta.

Angka ini naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 Rp 3.648.035.

Baca juga: UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta

UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Fasilitas kartu pekerja

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas untuk buruh.

Fasilitas ini diberi nama Kartu Pekerja. Kartu ini diberikan khusus untuk buruh ber-KTP DKI Jakarta.

"Sasarannya, yang pertama dia ber-KTP DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca juga: Manfaat dan Cara Dapatkan Kartu Pekerja bagi Buruh di DKI

Sekitar 150 ribu orang dari berbagai elemen Serikat Buruh pada Selasa (23/10/2018) turun ke jalan di Kota Melbourne, Australia, menuntut kenaikan gaji. (ABC News/Nathan Stitt) Sekitar 150 ribu orang dari berbagai elemen Serikat Buruh pada Selasa (23/10/2018) turun ke jalan di Kota Melbourne, Australia, menuntut kenaikan gaji. (ABC News/Nathan Stitt)
Buruh yang ingin mendapat Kartu Pekerja harus memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019, tanpa dibatasi masa kerja.

Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan serikat pekerja dan perusahaan dalam wadah tim kerja akan mendata buruh dengan gaji tersebut.

Untuk mendapatkan Kartu Pekerja, berikut mekanisme pengajuannya:

  1. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
  2. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
  3. Disnakertrans DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  4. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
  5. Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan serikat pekerja.

Selain Kartu Pekerja, anak-anak buruh dengan gaji maksimal 10 persen di atas UMP 2019 juga akan diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

 

Manfaat kartu pekerja

Kartu Pekerja ini memiliki beberapa manfaat. Salah satunya bisa digunakan naik transjakarta dari 13 koridor secara gratis.

Kemudian, Kartu Pekerja juga berfungsi sebagai member JakGrosir.

Dengan kartu itu, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar.

Baca juga: Buruh dengan Gaji 10 Persen di Atas UMP Bisa Dapat Kartu Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com