Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati agar ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen. Hasilnya sekitar 4,2 juta.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik Jadi Rp 2,86 Juta
Said mengatakan buruh akan terus melawan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pengusaha di Jakarta tidak mengajukan penangguhan UMP 2019 yang baru saja ditetapkan.
"Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan," kata Sarman.
Baca juga: KSPI: UMP DKI Rp 3,9 Juta Masih Terlalu Kecil
Sarman mengatakan, saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha. Namun, ia menilai kondisi ini hanya sementara.
Menurut Sarman, kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.