JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.
Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Unsur buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai upah ini terlalu kecil untuk hidup di Jakarta.
Baca juga: Penetapan UMP DKI 2019 dan Keistimewaan Kartu Pekerja untuk Buruh...
Ia menjabarkan kebutuhan buruh dalam sebulan.
Untuk makan tiga kali sehari, dibutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, totalnya Rp 1,35 juta.
Kemudian sewa rumah, biaya listrik, dan air Rp 1,3 juta serta transportasi yang memerlukan biaya Rp 500.000.
Baca juga: UMP 2019 di Jatim Ditetapkan Rp 1,63 Juta
"Tiga item tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik," ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
"Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp 790.000 untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" kata dia.
Baca juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jawa Tengah Rp 1,6 Juta
Said mengatakan, hasil survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah menghasilkan angka Rp 3,9 juta.
Namun, angka Rp 3,9 juta ini hanya memasukkan unsur inflansi dan itu saja dinilai Said tidak cukup.
"Itu pun inflansi tahun 2018. Padahal, upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan," kata Said.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik Jadi Rp 2,86 Juta
Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati agar ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen. Hasilnya sekitar 4,2 juta.
"Wajar memasukkan pertumbuhan ekomomi sebagai perhitungan karena ekonomi yang tumbuh harus dinikmati oleh kaum buruh," ujarnya.
Dia mengatakan, buruh akan terus melawan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.