BANDUNG, KOMPAS.com - Kementrian Dalam Negeri hingga saat ini masih kekeh untuk meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial agar segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerintahan Kota Bandung.
Seperti diketahui, hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum memiliki Sekda definitif.
Sementara, masa tugas Pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Evi Saleha berakhir pada Kamis (1/11/2018).
Untuk mengisi kekosongan jabatan sekda, Wali Kota Bandung Oded M Danial menunjuk Ema Sumarna untuk melanjutkan jabatan Plh Sekda Kota Bandung menggantikan Evi Saleha.
“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).
Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung
Meski demikian, Kementrian Dalam Negeri tidak menutup kemungkinan memberikan izin kepada Oded untuk mengganti Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih.
“Tetap lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” ujar Soni.
Selain itu, Soni mengingatkan agar Wali Kota Bandung tidak melangkahi peran Gubernur Jawa Barat apabila mengajukan penggantian nama sekda definitif.
“Wali Kota Bandung yang baru, mengusulkan ke Mendagri untuk mengubah nama Sekda (dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna) tanpa lewat Gubernur. Oleh karena itu, Kemendagri menjelaskan bila bersurat akan mengubah nama sekda jangan langsung. Berkoordinasi dengan Gubernur dulu. Maknanya, Kemendagri hanya ingin meluruskan prosedurnya harus via Gubernur,” tegas dia.
Tidak menunda melantik
Dihubungi terpisah, Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, Wali Kota Bandung seharusnya tidak menunda pelantikan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung definitif, lantaran nama Benny sudah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Kemendagri Tetap Putuskan Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung
“Apa yang dilakukan Wali Kota Bandung tidak bisa diterima dari sudut hukum tata negara. Dia harus paham dan tunduk pada rezim hukum, baik tata negara, hukum administrasi, maupun hukum pemerintah daerah, bahwasanya wali kota adalah sub-organisasi pemerintah pusat,” ujar dia.
Susi menuturkan, Wali Kota Bandung saat ini tidak punya pijakan hukum untuk tidak melantik Beny Bachtiar sebagai Sekda.
Sebab, semua proses perekrutan mulai dari lelang jabatan terbuka sudah ditempuh. Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil-Oded M Danial, telah menyetujui penunjukan Beny Bachtiar sebagai sekda.
Sehingga, tidak bisa tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan.