JAKARTA,KOMPAS.com - Juru Bicara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Faldo Maldini mengungkap pesan pada pidato Prabowo yang menyinggung "Tampang Boyolali" di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).
Saat itu Prabowo berbicara di pertemuan tim pemenangan dalam acara peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi.
"Konteks pidato itu ajakan, ayo kita memperbaiki kondisi kita bersama-sama. Yakin kan warga Boyolali kalau kehidupan kita tidak banyak berubah. Itu pesan utamanya. Maksudnya, tentu untuk memotivasi timses," kata Faldo kepada Kompas.com, Minggu (4/11/2018).
Baca juga: Sekjen PAN Nilai Pidato Prabowo soal Tampang Boyolali Dipolitisasi
Faldo menjelaskan, saat itu Prabowo sedang membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timses. Adapun salah satu topiknya membahas peningkatan kapasitas produksi sebab menurut data yang diterima terjadi penurunan kesejahteraan di desa.
"Jangan sampai soal penurunan kesejahteraan ini terus berlanjut, itu pesan dari Pak Prabowo," katanya.
Dalam momen tersebut, Faldo mengatakan para audiens memanfaatkan momen untuk curhat kepada Prabowo. Ia berharap dari momen tersebut masyarakat berfokus pada subtansi pesan Prabowo untuk akses kesejahteraan.
Ucapan istilah "Tampang Boyolali" yang diucapan Prabowo menjadi viral dan perbincangan publik. Adapun bunyi pidatonya sebagai berikut,
Baca juga: Tidak Ada Niat dari Pak Prabowo untuk Mendegradasi Warga Boyolali
"...dan saya yakin kalian enggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."
Dampak dari ucapan tersebut, seorang warga Boyolali yang lama tinggal di Jakarta bernama Dakun melaporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/11/2018) malam.
Ia melaporkan atas dugaan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU RI nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 165 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.