Turbin tersebut telah diantarkan ke Posko Taktis Pelabuhan JICT II Tanjung Priok, Minggu.
Proses evakuasi dan pencarian pesawat Lion Air diperpanjang tiga hari hingga Rabu (7/11/2018).
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi mengatakan, target utama operasi adalah pencarian jenazah penumpang.
Baca juga: Operasi Evakuasi Lion Air JT 610 Diperpanjang Tiga Hari
"Ini hari ketujuh, setelah kami evaluasi kami lihat di TKP kami dapatkan berdasarkan masukan dari lapangan, masih begitu banyak jenazah yang ditemukan, sampai 20 kantong, jadi kami memutuskan operasi evakuasi diperpanjang tiga hari sejak besok," kata Syaugi di Pelabuhan JICT II, Tanjung Priok, Minggu.
Salah satu penyelam bernama Syachrul Anto meninggal dunia saat proses pencarian pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Ia adalah penyelam dari Indonesia Diver Rescue Team (IDRT).
Syachrul sempat tak sadarkan diri saat menyelam. Kemudian, ia dibawa ke dermaga JICT 2, Tanjung Priok untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja.
Baca juga: 5 Fakta Syachrul Anto, Penyelam yang Gugur dalam Tugasnya Mencari Korban Lion Air JT 610
Ia dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUD Koja.
Komandan Satuan Tugas SAR Kolonel Laut Isswarto menduga penyebab gugurnya Syachrul lantaran dekompresi.
"Almarhum menyelam lebih lama dari seharusnya. Sesuai jadwal para penyelam naik jam 16.00, tetapi dia naik 30 menit lebih lama," kata Isswarto.
Baca juga: Gugurnya Syachrul Anto, Sang Penyelam Berjiwa Penyelamat
Dekompresi atau juga dikenal sebagai barotrauma adalah masalah medis yang timbul dari efek transisi cepat dari lingkungan bertekanan tinggi ke tekanan lebih rendah.
Hal ini tidak hanya berisiko pada penyelam saja, tapi juga pada pekerja udara terkompresi, astronot, dan penerbang. Untuk kasus Syachrul, tekanan air lebih berat daripada udara.
Manajemen Lion Air memberikan uang santunan Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Selain itu, manajemen juga memberikan santunan Rp 25 juta untuk pemakaman korban dan menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta dari nominal awal Rp 4 juta.
Proses pemberian santunan untuk uang pemakaman telah diberikan secara tunai kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Lion Air
Sementara uang santunan lainnya akan diberikan secara tunai setelah selesai proses validasi dokumen dari ahli waris.
"Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kami berikan," kata Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro, Minggu.
Korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta yang diberikan dalam bentuk non tunai atau buku tabungan.
Baca juga: Lion Air Beri Santunan Rp 25 Juta untuk Pemakaman Korban JT 610
Pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.