Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Pura-pura Menyiksa Diri lalu Curi Uang Minimarket

Kompas.com - 05/11/2018, 13:15 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Iwan (32) yang membawa kabur uang hasil penjualan di Indomaret tempatnya bekerja, Jalan Prof. Dr. Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (2/11/2018).

Sebelumnya, pelaku sempat mengaku sebagai korban dengan menyiksa dirinya dan melapor ke polisi.

"Korban akhirnya mengakui bahwa semua laporan atau cerita yang dibuat adalah bohong dan sebenarnya korban dibantu oleh Sofyanto (temannya) telah mengambil uang dengan cara merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Manosoh dalam keterangannya, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Polisi Cari Pelaku Lain Kasus Hoaks Pencurian Anak

Dalam aksinya, pelaku bekerja sama dengan temannya yang merupakan seorang sopir truk bernama Sofyanto (37) dan membawa kabur uang hasil penjualan minimarket sebesar Rp 45.903.675.

Awalnya, pada Jumat pukul 05.30 WIB, polisi mendapat laporan dari kasus perampasan mobil truk Hino berpelat nomor B 9421 CR milik Indomaret yang berisi uang tunai sekitar Rp 45 juta.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian dan menemukan mobil tersebut di jalan KM 18 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Dari hasil pra-rekonstruksi kami menemukan beberapa kejanggalan dari keterangan korban dengan situasi di lapangan," kata Iver.

Baca juga: Upaya untuk Keselamatan Sopir Taksi Online Sudah Diterapkan, Mengapa Perampokan Masih Terjadi?

Selanjutnya terungkap bahwa Iwan yang mengaku sebagai korban rupanya terlibat dalam hilangnya truk dan uang minimarket tempatnya bekerja.

Ia sempat membuang barang bukti berupa kunci gembok di pinggir kali kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Uang disimpan Sofyanto dan mobil ditinggal di pinggir Tol Sedyatmo. Sementara pelaku melukai badannya sendiri dan merobek bajunya, kemudian melaporkan kejadian ke polisi sendiri," katanya.

Baca juga: Hasil Perampokan Minimarket di Tangerang Akan Digunakan Pelaku untuk Judi Online

Namun, Iwan sempat ditolak beberapa Polsek saat membuat laporan karena tidak sesuai dengan wilayah hukum kejadian.

Ia sempat ke Polsek Cengkareng dan Polsek Penjaringan dan kemudian melaporkan ke Polsek Tambora.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk Hino berpelat nomor B 8421 CR dan uang tunai senilai Rp 43.500.000.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com