Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 5.000 Kasus Perceraian di Depok, Mayoritas karena Pertikain

Kompas.com - 05/11/2018, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kota Depok hingga Oktober 2018 mencapai 5.000 kasus berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Depok.

Berdasarkan data persidangan, mayoritas pasangan yang bercerai berawal dari seringnya pertengkaran di antara suami dan istri.

Panitera Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan, faktor perselisihan yang menonjol yakni kecemburan yang berawal dari media sosial.

“Alasannya beragam, salah satu faktor yang menonjol karena media sosial, misalkan saja kenalan dari media sosial lalu ketahuan dan kemudian sepasang suami istri ini berselisih terus menerus hingga pada akhirnya bercerai,” ucap Entoh di Pengadilan Agama Depok, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar

Entoh menyebutkan, angka perceraian di Depok mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Tahun 2017, ada 4.000 kasus perceraian, sedangkan pada 2018 naik menjadi 5.000 kasus.

“Dalam sehari saja ada 30 kasus perceraian yang kami terima, sebulannya bisa sampai 500 sampai 600 kasus perceraian,” ucap Entoh.

Ia mengatakan, kisaran usia pasangan suami istri yang mengajukan cerai rata-rata 30–35 tahun.

“Pasangan yang mengajukan bercerai bisanya mereka menikah pada usia yang masih dikategorikan labil dan muda, yaitu diumur 21–25 tahun,” ucap Entoh.

"Alasannya beragam, ada yang karena sudah tidak cocok. Tidak cocok tetapi sudah punya tiga anak, misalnya. Terus juga ada karena pengaruh gadget atau media sosial," ujar Entoh.

Ia menyampaikan, berdasarkan data Pengadilan Negeri Depok, faktor-faktor penyebab perceraian di antaranya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sebanyak 1.421 kasus, faktor ekonomi sebanyak 896 kasus, meninggalkan salah satu pihak 562 kasus.

Kemudian kekerasan dalam rumah tangga 192 kasus, dihukum penjara 39 kasus, mabuk 25 kasus, judi 24 kasus, poligami 23 kasus, faktor zina sebanyak 23 kasus, dan murtad 13 kasus.

Entoh juga mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi tidak mengurangi angka perceraian.

Sebab, menurut dia, masih ada saja suami-istri yang dimediasi tetapi kemudian memutuskan untuk lanjut ke persidangan.

“Jujur kami pun prihatin dengan kondisi ini, biasanya itu sebelum masuk ke persidangan kita selalu adakan mediasi, kita pertemukan dua orang tersebut kita nasihatilah istilahnya, nanti mereka yang menentukan, mereka mau baikan atau lanjut ke persidangan," kata Entoh.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Langsung Ajukan Kesimpulan Gugatan Perceraian

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com