JAKARTA, KOMPAS.com - Barang-barang milik korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang ditemukan Tim SAR Gabungan akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Kaur DVI Subbid Dok Pol Polda Metro Jaya Kompol Asep Winardi mengatakan, barang-barang itu akan dikembalikan ke pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.
"Setelah selesai penyelidikan nanti baru akan dikembalikan ke keluarga korban. Untuk berapa harinya tidak bisa ditentukan," kata Asep di Dermaga JICT 2 Pelabuham Tanjung Priok, Rabu (7/11/2018).
Menurut Asep, barang-barang itu kini sudah berada di Rumah Sakit Polri di Kramatjati guna kepentingan identifikasi. Bila proses identifikasi selesai, barang-barang itu baru akan diserahkan ke tim penyidik.
Baca juga: Penyelam Basarnas Akan Tetap Bantu KNKT Cari Black Box Lion Air JT 610
Penyidik nantinya akan menghubungi keluarga korban untuk mengonfirmasi bahwa barang yang dimaksud benar milik anggota keluarga mereka.
"Nanti keluarga juga akan diminta dokumen-dokumen pendukung kalau itu barang suaminya atau anaknya akan diminta KK (kartu keluarga)-nya atau dokumen lain," ujar Asep.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi pekan lalu. Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.