JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, calon anggota DPRD DKI dari Partai Perindo, David H Rahardja, segera disidang terkait kasus membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama tersangka caleg Perindo DPRD DKI Jakarta David H Rahardja dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakut. JPU segera untuk melimpahkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu (7/11/2018).
Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Terancam 2 Tahun Penjara
Menurut Puadi, David bisa tetap disidang kendati ia tak mau hadir.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pidana pemilu bisa diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," ujar Puadi.
Sebelumnya, David ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitasnya membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.
Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg Perindo yang Bagikan Minyak Goreng Tak Didiskualifikasi
David diduga melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
Ancaman hukumannya maksimal dua tahun dengan denda Rp 24 juta.
Meski menjadi tersangka, David masih dibolehkan berkampanye dan tidak didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2019 karena ancaman hukumannya tak sampai lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.