Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Perindo yang Bagi-bagi Minyak Goreng Segera Disidang

Kompas.com - 07/11/2018, 18:11 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, calon anggota DPRD DKI dari Partai Perindo, David H Rahardja, segera disidang terkait kasus membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu atas nama tersangka caleg Perindo DPRD DKI Jakarta David H Rahardja dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakut. JPU segera untuk melimpahkan perkara ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu (7/11/2018).

Baca juga: Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Terancam 2 Tahun Penjara

Menurut Puadi, David bisa tetap disidang kendati ia tak mau hadir.

Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pidana pemilu bisa diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," ujar Puadi.

Sebelumnya, David ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitasnya membagi-bagikan minyak goreng saat berkampanye.

Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg Perindo yang Bagikan Minyak Goreng Tak Didiskualifikasi

David diduga melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.

Ancaman hukumannya maksimal dua tahun dengan denda Rp 24 juta.

Meski menjadi tersangka, David masih dibolehkan berkampanye dan tidak didiskualifikasi dari kontestasi Pemilu 2019 karena ancaman hukumannya tak sampai lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com